Halaman

Rabu, 17 April 2013

Cybercrime di Bank Danamon

Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembobolan Bank Danamon Manado dengan terdakwa Hendryk Jaswito Mardjuki alias Hao, 31 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Hakim Juliana Wullur. Terdakwa sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara menurut Jaksa Penuntut Umum R.D. Pelupessy usai persidangan.

Menurut Pelupessy ini karena terdakwa telah membuat deposito dan rekening fiktif di B ank Danamon. Selain itu melakukan pemalsuan tanda tangan, memindai dan mencetaknya untuk penarikan. Akibatnya, Bank Danamon Manado dirugikan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk itu jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga diancam pasal 374 KUHP.

Dalam dakwaan, Hao diangkat sebagai pegawai Bank Danamon sejak tahun 1997. Tahun 1999 terdakwa mulai melakukan penyimpangan perbankan dengan membuat deposito palsu. Lalu menerbitkan nota konfirmasi rekening Primainvesta palsu. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dan melakukan penarikan dana dan menyetor ke rekening orang lain. Selain itu, terdakwa melakukan penarikan dana primadollar dengan memalsu tanda tangan dan KTP.

Menurut Jaksa, terdakwa melakukan hal ini karena terlibat dalam permainan pencucian uang, jual beli valuta asing dan judi bola. Awalnya kata Pelupessy, terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat dipakainya untuk menutupi uang nasabah yang disetor melalui terdakwa maupun dalam pembukuan. Tapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa berulang kali kalah, hingga dana tadi amblas. Pelupessy mengatakan sebanyak 52 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Termasuk para nasabah dan karyawan Bank Danamon Manado.


VIVAnews - Tak hanya kasus pembobolan Citibank yang melibatkan Malinda Dee dan Bank Mega, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Bank Indonesia bekerjasama untuk mengungkap delapan kasus pembobolan bank yang mencuat pasca penggelapan dana nasabah Citibank oleh mantan pegawainya Malinda Dee. Salah satu kasusnya adalah penggelapan yang terjadi di PT Bank Danamon Tbk.

Menurut Direktur II Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Bigjen Pol Arief Sulistyo pada awal April lalu, pembobolan yang terjadi di Bank Danamon modusnya menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Menara Bank Danamon. Tersangka merupakan mantan teller Bank Danamon. Kasus yang dilaporkan 9 Maret 2011, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar dan US$110 ribu.

Bagaimana penjelasan Bank Danamon? Menurut Direktur Kepatuhan Bank Danamon Fransiska Oei dalam kasus itu, modus yang digunakan pelaku adalah pemalsuan buku khazanah yang dilakukan oleh mantan pegawainya.
Buku itu merupakan buku keuangan bank untuk satu cabang. Sedangkan yang hilang bukan uang nasabah, melainkan uang dalam khazanah.
"Waktu orang lain mengecek di khazanah benar, tapi ternyata bukunya palsu," katanya kepada VIVAnews.

Pelaku melakukan seorang diri dan tidak melibatkan pegawai lain. Ia melakukan secara bertahap dengan memalsukan buku khazanah hampir dua tahun. Fransiska mengakui pelaku sudah lama bekerja di Danamon, sehingga mengetahui seluk beluk Danamon. Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kepala Cabang yang curiga dengan pengeluaran keuangan kantor yang besar. Setelah itu dilakukan investigasi, dan si pegawai mengakui perbuatannya.
"Malam itu juga kita lapor ke polisi," tambahnya.

Kasus itu membuat Danamon melakukan pembenahan internal. Beberapa pembenahan itu adalah buku khazanah dipegang oleh dua orang langsung. Dulu Fransiska mengakui buku itu memang dipegang dua orang, namun pada saat itu salah satunya lengah.
Danamon juga memaksakan cuti bagi karyawannya dan melakukan sistem rotasi. Karyawan juga diingatkan kembali SOP yang ketat dan mengingatkan kode etik. Bank Danamon juga rutin memeriksa uang kas, mengingatkan karyawan agar tidak menerima blangko kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

Setelah kejadian ini Danamon langsung membuat unit khusus nasional anti fraud yang ada di kantor pusat Danamon. Unit anti fraud ini sekarang sedang mempelajari kebijakan Danamon dan akan memberikan masukan dan melakukan perbaikan pada sistem yang bolong. "Memang jika dibandingkan dahulu, sistem fraud sekarang lebih canggih. Itu yang akan kita perbaiki" tambahnya. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar