Halaman

Rabu, 24 April 2013

Pengertian Gambling Online

Gambling Online adalah sebuah perjuadian yang dilakukan dengan menggunakan dunia maya sebagai medianya.

Contohnya:

Inggris National Lottery
The UK National Lottery dimulai pada tahun 1994 dan dioperasikan oleh Grup Camelot . Sekitar 70% orang dewasa Inggris memainkan National Lottery teratur, membuat penjualan tahunan rata-rata lebih dari £ 5000000000 terpisah dari tahun 2000-01 di mana penjualan turun tepat di bawah itu. Dalam 17 tahun pertama itu telah menciptakan lebih dari 2.800 jutawan . [ 4 ] Pada tahun 2002 Camelot memutuskan untuk mengubah citra Nasional menarik utama Lottery setelah penjualan tiket jatuh. Nama National Lottery disimpan sebagai nama umum bagi organisasi dan menarik utama dinamai Lotto. Kampanye iklan untuk Lotto biaya baru £ 72 Juta yang termasuk 10 iklan televisi yang menampilkan Skotlandia komedian Billy Connolly.

ini adalah screenshoot webnya:

Pengertian Cyberporn

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Pengertian Privacy

Privacy ( Pelanggaran Privasi )
Privacy adalah kemampuan seseorang tentang mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Hak dari masing-masing seseorang untuk menentukan sendiri bagaimana dan kapan, bagaimana dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain dan banyak pelanggaran dalam hal privasi di dalam situs dunia maya.

Contoh kasus :

Kasus Foto Topless Kate Middleton ( Privacy )
Pelanggaran hak privasi Kate Middleton kembali beredar luas ke publik internasional. Foto topless tersebut diambil saat Kate sedang berlibur bersama Pangeran William ketika mereka berjemur di sebuah balkon rumah Viscount Linley musim panas tahun ini. Beredarnya foto tersebut merupakan pukulan tersendiri bagi keluarga kerajaan Inggris, yang tak henti dirundung masalah dan mereka takkan tinggal diam untuk membuat laporan pengaduan pidana terhadap fotografer yang telah mengambil foto topless Duchess of Cambridge tersebut serta menuntut majalah Perancis, “Closer” yang telah menerbitkannya telah melanggar privasi keduanya.

Pengacara pasangan Kerajaan Inggris tersebut dijadwalkan memasukkan pengaduan pidana ke pengadilan Paris pada Senin, 17 September 2012 waktu setempat. Dalam gugatan tersebut, William dan Kate meminta pengadilan Perancis mengeluarkan larangan penyebaran foto-foto topless Kate lebih lanjut oleh majalah Closer. Putusan pengadilan Nanterre dekat Paris, menyebutkan:
1. Closer tidak boleh mencetak lagi salinan edisi pertama yang memuat foto-foto topless Kate dan menghilangkan foto-foto itu dari situs online-nya.
2. Foto-foto tersebut tidak dapat dipublikasikan oleh majalah atau koran lain di Perancis.
3. Foto-foto tidak dapat dijual kepada pihak lain di dunia.
4. Closer akan didenda 10.000 euro atau sekitar Rp125 juta per hari setiap menjual atau mempublikasikan foto-foto itu.
5. Dalam waktu 24 jam, foto-foto tersebut harus diserahkan kepada pihak Istana Inggris.
Dan sang fotografer bernama Valerie Suau mengaku bisa memotret gambar dengan leluasa tanpa halangan dari petugas. Saat pengambilan gambar, Suau juga tidak melihat ada polisi atau pihak keamanan kerajaan yang mengawasinya. Padahal saat itu, banyak petugas puri yang lalu-lalang di jalan raya. Foto-foto itu diambil dari sebuah jalan raya yang berjarak setengah mil dari puri. Kini, setelah sadar ada sebelas foto jepretannya beredar, Suau memilih ”bersembunyi”. Identitasnya di dunia maya dihapus, termasuk akun Facebook miliknya.
Pemuatan foto-foto topless Kate ini kembali memunculkan perdebatan tentang hak pribadi dan kebebasan pers, khususnya di Inggris, di mana media di negara itu dihadapkan pada undang-undang baru setelah menerbitkan berbagai berita skandal.

Pengertian Hate speech (Kebencian)

Hate Speech adalah semua komunikasi yang meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik. Dalam hukum, kebencian adalah setiap pidato, sikap atau perilaku, menulis, atau tampilan yang dilarang karena dapat mendorong kekerasan atau tindakan merugikan terhadap atau oleh seorang individu atau kelompok yang dilindungi, atau karena meremehkan atau menakutkan seorang individu atau kelompok yang dilindungi.


Contoh Kasus:

Kasus Film Innocence Of Muslim ( Hate Speech )
Film kontroversial “Innocence Of Muslims” saat ini mungkin menjadi film yang paling banyak diperbincangkan di seluruh dunia. Selain isinya yang menyinggung SARA, yakni pelecehan terhadap sosok Nabi Muhammad SAW, juga film ini disebut-sebut sebagai pemicu utama dari peristiwa “berdarah” di Libya yang menewaskan 4 diplomat Amerika Serikat (AS), yang salah satunya adalah Dubes AS untuk Libya, Christhoper Stevens.
Film berdurasi sekitar dua jam ini dibuka oleh adegan seorang wanita yang dikejar-kejar oleh sekelompok orang yang bersenjata. Wanita itu kemudian dilindungi oleh seseorang yang menceritakan “mengapa muslim bisa sekejam itu”. Setelah itu, isi film yang disutradarai oleh sosok Sam Bacile, yang diduga seorang Yahudi penganut agama Kristen Koptik, menceritakan latar belakang sosok Nabi Muhammad SAW.
Kekurangajaran film ini, seperti “flash back” ke belakang pada masa Nabi Muhammad SAW, yang didukung oleh fakta sejarah, film ini justru menggambarkan sosok Nabi yang menyimpang jauh dari “sejarah” yang dikenal oleh para sejarawan, baik muslim atau pun non muslim.
Nabi Muhammad SAW pada film tersebut, digambarkan sebagai sosok yang sangat keji. Beliau dituduh sebagai sosok pria yang haus darah, penganut pedofili atau gila seks, dan seorang homo seksual. Bahkan film itu dengan beraninya menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW sedang berhubungan intim.
Film yang mulai dibuat pada musim panas 2011 ini pernah dirilis di AS pada bulan Juli lalu. Namun karena dirilis secara terbatas, maka tak banyak yang mengetahui film “sampah” itu. Film ini mulai mengundang polemik ketika didubbing dan trailernya mulai ditayangkan pada situs “Youtube”, di awal pekan bulan lalu dan sempat ditayangkan di sebuah stasiun televisi di Mesir.
Kita sebagai umat muslim yang dilecehkan, harus bersikap tenang, walau kemarahan itu ada dan tidak boleh bersikap reaktif yang berlebihan apalagi anarkis, yang akan merusak tatanan bernegara dan menambah stigma negatif tentang Islam.

Pengertian Defamation (pencemaran Nama baik)

Pengertian Defamation ( Pencemaran Nama Baik )

Defamation diartikan sebagi pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slander (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesian translation) diterjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slander adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis). Dalam bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slander dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.

Contoh Kasus
Berkicaunya Denny Indrayana di Twitter (Defamation)
Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang di angkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kita ketahui belakangan ini namanya mulai muncul di berbagai media, terutama di media online atau jejaring sosial twitter akibat pernyataannya yang menyudutkan advokat. Seperti Advokat koruptor adalah koruptor itu sendiri. Yaitu Advokat yang asal membela membabi buta. Yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi”. Pernyataan Denny yang di posting di akun twiternya pada tanggal 18 Agustus 2012 pukul 07:09 membuat kalangan advokat merasa tersudut, terutama advokat Oc Kaligis yang sering menangani kasus-kasus para koruptor.
Oc Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina, sehingga beliau melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP juga pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengancam Denny dengan hukuman di atas 5 tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dari gugatan tersebut, akhirnya Denny meminta maaf kepada pihak yang merasa tersindir atas “tweetwar” nya di jejaring sosial twitter. Hal itu semata-mata hanya untuk melampiaskan kekesalannya terhadap para koruptor di negara ini.
Namun, permintaan maaf nya sudah terlambat. Gugatan terhadapnya sudah masuk proses hukum. Kini, Denny harus mempertanggung jawabkan “tweetwar” nya itu di pengadilan.
Menurut kami sebagai masyarakat, kasus ini tidak sepenuhnya kesalahan Denny, karena selama pernyataannya itu di “anonim”-kan nama pihak yang di maksud itu masih belum melanggar hukum dan pernyataan Denny juga ada benarnya, buat apa advokat itu membela orang yang korupsi? Berarti sama saja ia membela orang yang bersalah. Oc Kaligis juga tidak perlu melaporkan kasus ini ke pengadilan kalau dia tidak merasa seperti yang dimaksudkan Denny. Negara ini bebas mengungkapkan pendapat dimanapun, kapanpun, dalam bentuk apapun.

Pengertian Trademark

Pengertian Trademark

Menurut UU no 15 tahun 2001 :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek atau Merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis, merek juga merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual, secara konvensional.
Merek bisa berupa nama, kata, logo , desain, gambar, dan lambang.


Contoh kasus:
Apple Kembali Hadapi Tuntutan Pelanggaran Merek Dagang dari Perusahaan China
04 Jul 2012. "

Pengertian Copyright

PENGERTIAN HAK CIPTA atau COPYRIGHT (PASAL 2 UU NO. 12 TAHUN 1997)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian di atas menunjukkan penekanan perlindungan hak cipta pada masalah “keaslian” atau originality. Ahli hukum lain ada pula yang memberikan pengertian dengan didasarkan pada pengertian HAKI lalu ditekankan pada karakteristik hak cipta sebagai hak khusus yang menciptakan ‘monopoli terbatas’. (“Copyright is a bundle of property rights that produce/protect a limited monopoly” dikutip oleh Shelly Warwick dari Ringer B.A. dan Gitlin P (Copyrights. New York: Practicing Law Institute, 1965), Ibid.)

Contoh kasus Copyright : Microsoft Minta Google Hapus 500 Ribu Link
untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi link ini "

Rabu, 17 April 2013

Cybercrime di Bank Danamon

Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembobolan Bank Danamon Manado dengan terdakwa Hendryk Jaswito Mardjuki alias Hao, 31 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Hakim Juliana Wullur. Terdakwa sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara menurut Jaksa Penuntut Umum R.D. Pelupessy usai persidangan.

Menurut Pelupessy ini karena terdakwa telah membuat deposito dan rekening fiktif di B ank Danamon. Selain itu melakukan pemalsuan tanda tangan, memindai dan mencetaknya untuk penarikan. Akibatnya, Bank Danamon Manado dirugikan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk itu jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga diancam pasal 374 KUHP.

Dalam dakwaan, Hao diangkat sebagai pegawai Bank Danamon sejak tahun 1997. Tahun 1999 terdakwa mulai melakukan penyimpangan perbankan dengan membuat deposito palsu. Lalu menerbitkan nota konfirmasi rekening Primainvesta palsu. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dan melakukan penarikan dana dan menyetor ke rekening orang lain. Selain itu, terdakwa melakukan penarikan dana primadollar dengan memalsu tanda tangan dan KTP.

Menurut Jaksa, terdakwa melakukan hal ini karena terlibat dalam permainan pencucian uang, jual beli valuta asing dan judi bola. Awalnya kata Pelupessy, terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat dipakainya untuk menutupi uang nasabah yang disetor melalui terdakwa maupun dalam pembukuan. Tapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa berulang kali kalah, hingga dana tadi amblas. Pelupessy mengatakan sebanyak 52 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Termasuk para nasabah dan karyawan Bank Danamon Manado.


VIVAnews - Tak hanya kasus pembobolan Citibank yang melibatkan Malinda Dee dan Bank Mega, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Bank Indonesia bekerjasama untuk mengungkap delapan kasus pembobolan bank yang mencuat pasca penggelapan dana nasabah Citibank oleh mantan pegawainya Malinda Dee. Salah satu kasusnya adalah penggelapan yang terjadi di PT Bank Danamon Tbk.

Menurut Direktur II Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Bigjen Pol Arief Sulistyo pada awal April lalu, pembobolan yang terjadi di Bank Danamon modusnya menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Menara Bank Danamon. Tersangka merupakan mantan teller Bank Danamon. Kasus yang dilaporkan 9 Maret 2011, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar dan US$110 ribu.

Bagaimana penjelasan Bank Danamon? Menurut Direktur Kepatuhan Bank Danamon Fransiska Oei dalam kasus itu, modus yang digunakan pelaku adalah pemalsuan buku khazanah yang dilakukan oleh mantan pegawainya.
Buku itu merupakan buku keuangan bank untuk satu cabang. Sedangkan yang hilang bukan uang nasabah, melainkan uang dalam khazanah.
"Waktu orang lain mengecek di khazanah benar, tapi ternyata bukunya palsu," katanya kepada VIVAnews.

Pelaku melakukan seorang diri dan tidak melibatkan pegawai lain. Ia melakukan secara bertahap dengan memalsukan buku khazanah hampir dua tahun. Fransiska mengakui pelaku sudah lama bekerja di Danamon, sehingga mengetahui seluk beluk Danamon. Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kepala Cabang yang curiga dengan pengeluaran keuangan kantor yang besar. Setelah itu dilakukan investigasi, dan si pegawai mengakui perbuatannya.
"Malam itu juga kita lapor ke polisi," tambahnya.

Kasus itu membuat Danamon melakukan pembenahan internal. Beberapa pembenahan itu adalah buku khazanah dipegang oleh dua orang langsung. Dulu Fransiska mengakui buku itu memang dipegang dua orang, namun pada saat itu salah satunya lengah.
Danamon juga memaksakan cuti bagi karyawannya dan melakukan sistem rotasi. Karyawan juga diingatkan kembali SOP yang ketat dan mengingatkan kode etik. Bank Danamon juga rutin memeriksa uang kas, mengingatkan karyawan agar tidak menerima blangko kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

Setelah kejadian ini Danamon langsung membuat unit khusus nasional anti fraud yang ada di kantor pusat Danamon. Unit anti fraud ini sekarang sedang mempelajari kebijakan Danamon dan akan memberikan masukan dan melakukan perbaikan pada sistem yang bolong. "Memang jika dibandingkan dahulu, sistem fraud sekarang lebih canggih. Itu yang akan kita perbaiki" tambahnya. (umi)

Pengertian CYBERCRIME

Berikut adalah definisi atau pengertian dari cybercrime menurut beberapa ahli :

1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

2. Menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

3. Menurut Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Selasa, 09 April 2013

Pengertian E-Commmerce

e-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. e-Commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.

contoh e-commerce:

Belanja Online
Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.

Pembayaran Elektronik
Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online

Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.

Lelang online.
Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.

Internet Banking.
Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.

Tiket online
Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.

contoh web E-commerce

Kasus Kejahatan Di Dunia IT

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computernetwork yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
<
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.




Kamis, 28 Maret 2013

Pengertian Profesi dari berbagai sumber


III. PENGERTIAN PROFESI

       Pengertian Profesi menurut para ahli sebagai berikut:

1.      PAMUDJI, 1985
         
           Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula


2.      KORTEN & ALFONSO, 1981
        
          Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)

3.      AHMAD BAHAR

           Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan


4.      AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH

           Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait

     Pengertian Norma diambil dari journal internasional:
"jobs that require training and mastery of a specialized knowledge."(Emile durkheim)




     Pengertian Profesi menurut saya sendiri adalah “Sebuah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan dan dilakukan untuk memenuhi apa yang telah diucapkan dengan cara tidak merugikan pihak-pihak lain sehingga tindakanya bias diterima semua khalayak umum yang terkait. (EKO,2012).

Contoh dari profesi:
Suatu kegiatan yang dilakukan secara rutin seperti guru,dokter dll.

Pengertian Norma dari berbagai sumber


II. PENGERTIAN NORMA

      Pengertian Norma menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1.      SOERJONO SOEKANTO

           Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari

2.      BELLEBAUM

Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu

3.      ISWORO HADI WIYONO
         
           Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

4.      BAGJA WALUYA

           Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku


        Pengertian Norma diambil dari journal internasional:
" the reciprocal adjustment of values for nature or environment to the maximum,efficient and fun for both the man himself and the nature enviroment.(karl meninger)


      Pengertian Norma menurut saya sendiri adalah “Aturan-aturan yang dijadikan pedoman oleh manusia mengenai perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari demi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. (EKO,2013)
Contoh dari norma:
Posisi duduk bagi wanita berbeda dengan posisi duduk bagi laki-laki,wanita lebih banyak diatur karena ada yang dimaksud dengan norma-norma kesopanan.

Pengertian Etika menurut berbagai sumber


ETIKA PROFESI

I.Pengertian Etika

       Pengertian Etika menurut para ahli adalah sebagai berikut :

1.      Drs. H. Burhanudin Salam

      Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

2.      Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)

      Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat 
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral 

3.       Menurut Maryani & Ludigdo (2001)

      Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi


4.      Menurut filsuf Yunani kuno Socrates

      Etika adalah penyelidikan kehidupan,Etika juga dapat didefinisikan sebagai; ilmu praktis yang berkaitan dengan moralitas tindakan manusia, ilmu tindakan manusia yang berfungsi sebagai referensi untuk apa yang benar atau apa yang salah, semacam penyelidikan ilmiah ke dalam prinsip-prinsip moralitas, cara mempelajari perilaku manusia dari titik pandang dari apa yang disebut moralitas, suatu jenis ilmu pengetahuan yang meletakkan prinsip-prinsip hidup yang tepat, sebuah studi tentang kejujuran dari perilaku manusia, ilmu praktis yang panduan dalam tindakan manusia serta bagaimana manusia hidup benar dan baik, dan itu adalah ilmu yang normatif dan praktis dan berbasis pada alasan yang mempelajari perilaku manusia serta memberikan norma kejujuran alam serta integritas.


    Pengertian Etika diambil dari journal internasional:
    "A think where and how the main branch of philosophy that studies the value or quality of a study of moral standards and assessment.(St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
    
   


   Pengertian Etika menurut saya sendiri adalah “Cabang filsafah yang berbicara tentang moral dan nilai baik atau buruknya perilaku manusia baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan menurut sekelom[pok atau segolongan manusia. (EKO,2013).

Contoh dari Etika:
Etika berbicara dengan Orang yang lebih tua dari kita pasti akan berbeda ketika kita berbicara dengan teman sebaya ataupun yang lebih muda dari kita.