Pengertian Trademark
Menurut UU no 15 tahun 2001 :
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek atau Merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis, merek juga merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual, secara konvensional.
Merek bisa berupa nama, kata, logo , desain, gambar, dan lambang.
Contoh kasus:
Apple Kembali Hadapi Tuntutan Pelanggaran Merek Dagang dari Perusahaan China
04 Jul 2012. "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar