Halaman

Rabu, 17 April 2013

Cybercrime di Bank Danamon

Pembobol Bank Danamon Manado Mulai Disidang
Rabu, 01 Desember 2004 | 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembobolan Bank Danamon Manado dengan terdakwa Hendryk Jaswito Mardjuki alias Hao, 31 tahun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/12). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai Hakim Juliana Wullur. Terdakwa sendiri diancam hukuman 15 tahun penjara menurut Jaksa Penuntut Umum R.D. Pelupessy usai persidangan.

Menurut Pelupessy ini karena terdakwa telah membuat deposito dan rekening fiktif di B ank Danamon. Selain itu melakukan pemalsuan tanda tangan, memindai dan mencetaknya untuk penarikan. Akibatnya, Bank Danamon Manado dirugikan sekitar Rp 4 Miliar. Untuk itu jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang-Nomor 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 junto pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa juga diancam pasal 374 KUHP.

Dalam dakwaan, Hao diangkat sebagai pegawai Bank Danamon sejak tahun 1997. Tahun 1999 terdakwa mulai melakukan penyimpangan perbankan dengan membuat deposito palsu. Lalu menerbitkan nota konfirmasi rekening Primainvesta palsu. Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dan melakukan penarikan dana dan menyetor ke rekening orang lain. Selain itu, terdakwa melakukan penarikan dana primadollar dengan memalsu tanda tangan dan KTP.

Menurut Jaksa, terdakwa melakukan hal ini karena terlibat dalam permainan pencucian uang, jual beli valuta asing dan judi bola. Awalnya kata Pelupessy, terdakwa memperoleh keuntungan yang dapat dipakainya untuk menutupi uang nasabah yang disetor melalui terdakwa maupun dalam pembukuan. Tapi dalam kegiatan selanjutnya, terdakwa berulang kali kalah, hingga dana tadi amblas. Pelupessy mengatakan sebanyak 52 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Termasuk para nasabah dan karyawan Bank Danamon Manado.


VIVAnews - Tak hanya kasus pembobolan Citibank yang melibatkan Malinda Dee dan Bank Mega, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Bank Indonesia bekerjasama untuk mengungkap delapan kasus pembobolan bank yang mencuat pasca penggelapan dana nasabah Citibank oleh mantan pegawainya Malinda Dee. Salah satu kasusnya adalah penggelapan yang terjadi di PT Bank Danamon Tbk.

Menurut Direktur II Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Bigjen Pol Arief Sulistyo pada awal April lalu, pembobolan yang terjadi di Bank Danamon modusnya menarik uang kas berulang-ulang dari kantor cabang pembantu Menara Bank Danamon. Tersangka merupakan mantan teller Bank Danamon. Kasus yang dilaporkan 9 Maret 2011, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar dan US$110 ribu.

Bagaimana penjelasan Bank Danamon? Menurut Direktur Kepatuhan Bank Danamon Fransiska Oei dalam kasus itu, modus yang digunakan pelaku adalah pemalsuan buku khazanah yang dilakukan oleh mantan pegawainya.
Buku itu merupakan buku keuangan bank untuk satu cabang. Sedangkan yang hilang bukan uang nasabah, melainkan uang dalam khazanah.
"Waktu orang lain mengecek di khazanah benar, tapi ternyata bukunya palsu," katanya kepada VIVAnews.

Pelaku melakukan seorang diri dan tidak melibatkan pegawai lain. Ia melakukan secara bertahap dengan memalsukan buku khazanah hampir dua tahun. Fransiska mengakui pelaku sudah lama bekerja di Danamon, sehingga mengetahui seluk beluk Danamon. Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Kepala Cabang yang curiga dengan pengeluaran keuangan kantor yang besar. Setelah itu dilakukan investigasi, dan si pegawai mengakui perbuatannya.
"Malam itu juga kita lapor ke polisi," tambahnya.

Kasus itu membuat Danamon melakukan pembenahan internal. Beberapa pembenahan itu adalah buku khazanah dipegang oleh dua orang langsung. Dulu Fransiska mengakui buku itu memang dipegang dua orang, namun pada saat itu salah satunya lengah.
Danamon juga memaksakan cuti bagi karyawannya dan melakukan sistem rotasi. Karyawan juga diingatkan kembali SOP yang ketat dan mengingatkan kode etik. Bank Danamon juga rutin memeriksa uang kas, mengingatkan karyawan agar tidak menerima blangko kosong yang sudah ditandatangani nasabah.

Setelah kejadian ini Danamon langsung membuat unit khusus nasional anti fraud yang ada di kantor pusat Danamon. Unit anti fraud ini sekarang sedang mempelajari kebijakan Danamon dan akan memberikan masukan dan melakukan perbaikan pada sistem yang bolong. "Memang jika dibandingkan dahulu, sistem fraud sekarang lebih canggih. Itu yang akan kita perbaiki" tambahnya. (umi)

Pengertian CYBERCRIME

Berikut adalah definisi atau pengertian dari cybercrime menurut beberapa ahli :

1. Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul “Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

2. Menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

3. Menurut Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

Selasa, 09 April 2013

Pengertian E-Commmerce

e-Commerce merupakan prosedur berdagang atau mekanisme jual-beli di internet dimana pembeli dan penjual dipertemukan di dunia maya. e-Commerce juga dapat didefinisikan sebagai suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan “get and deliver“.

contoh e-commerce:

Belanja Online
Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel. Pembeli dapat mencari dan membeli produk dengan klik mouse. Contoh populer untuk tempat belanja secara online adalah Amazon.com.

Pembayaran Elektronik
Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online

Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.

Lelang online.
Situs lelang online terkenal adalah eBay. Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.

Internet Banking.
Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.

Tiket online
Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.

contoh web E-commerce

Kasus Kejahatan Di Dunia IT

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computernetwork yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
<
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebutcracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.




Kamis, 28 Maret 2013

Pengertian Profesi dari berbagai sumber


III. PENGERTIAN PROFESI

       Pengertian Profesi menurut para ahli sebagai berikut:

1.      PAMUDJI, 1985
         
           Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula


2.      KORTEN & ALFONSO, 1981
        
          Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement)

3.      AHMAD BAHAR

           Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan


4.      AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH

           Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait

     Pengertian Norma diambil dari journal internasional:
"jobs that require training and mastery of a specialized knowledge."(Emile durkheim)




     Pengertian Profesi menurut saya sendiri adalah “Sebuah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan sebuah pekerjaan dan dilakukan untuk memenuhi apa yang telah diucapkan dengan cara tidak merugikan pihak-pihak lain sehingga tindakanya bias diterima semua khalayak umum yang terkait. (EKO,2012).

Contoh dari profesi:
Suatu kegiatan yang dilakukan secara rutin seperti guru,dokter dll.

Pengertian Norma dari berbagai sumber


II. PENGERTIAN NORMA

      Pengertian Norma menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1.      SOERJONO SOEKANTO

           Norma adalah suatu perangkat agar hubungan di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Norma-norma mengalami proses pelembagaan atau melewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga masyarakat sehingga norma tersebut dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kehidupansehari-hari

2.      BELLEBAUM

Norma adalah alat untuk mengatur masyarakat agar orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu

3.      ISWORO HADI WIYONO
         
           Norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari. Norma bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat

4.      BAGJA WALUYA

           Norma adalah wujud konkret dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku


        Pengertian Norma diambil dari journal internasional:
" the reciprocal adjustment of values for nature or environment to the maximum,efficient and fun for both the man himself and the nature enviroment.(karl meninger)


      Pengertian Norma menurut saya sendiri adalah “Aturan-aturan yang dijadikan pedoman oleh manusia mengenai perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang harus dihindari demi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. (EKO,2013)
Contoh dari norma:
Posisi duduk bagi wanita berbeda dengan posisi duduk bagi laki-laki,wanita lebih banyak diatur karena ada yang dimaksud dengan norma-norma kesopanan.

Pengertian Etika menurut berbagai sumber


ETIKA PROFESI

I.Pengertian Etika

       Pengertian Etika menurut para ahli adalah sebagai berikut :

1.      Drs. H. Burhanudin Salam

      Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

2.      Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)

      Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat 
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral 

3.       Menurut Maryani & Ludigdo (2001)

      Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi


4.      Menurut filsuf Yunani kuno Socrates

      Etika adalah penyelidikan kehidupan,Etika juga dapat didefinisikan sebagai; ilmu praktis yang berkaitan dengan moralitas tindakan manusia, ilmu tindakan manusia yang berfungsi sebagai referensi untuk apa yang benar atau apa yang salah, semacam penyelidikan ilmiah ke dalam prinsip-prinsip moralitas, cara mempelajari perilaku manusia dari titik pandang dari apa yang disebut moralitas, suatu jenis ilmu pengetahuan yang meletakkan prinsip-prinsip hidup yang tepat, sebuah studi tentang kejujuran dari perilaku manusia, ilmu praktis yang panduan dalam tindakan manusia serta bagaimana manusia hidup benar dan baik, dan itu adalah ilmu yang normatif dan praktis dan berbasis pada alasan yang mempelajari perilaku manusia serta memberikan norma kejujuran alam serta integritas.


    Pengertian Etika diambil dari journal internasional:
    "A think where and how the main branch of philosophy that studies the value or quality of a study of moral standards and assessment.(St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi)
    
   


   Pengertian Etika menurut saya sendiri adalah “Cabang filsafah yang berbicara tentang moral dan nilai baik atau buruknya perilaku manusia baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan menurut sekelom[pok atau segolongan manusia. (EKO,2013).

Contoh dari Etika:
Etika berbicara dengan Orang yang lebih tua dari kita pasti akan berbeda ketika kita berbicara dengan teman sebaya ataupun yang lebih muda dari kita.